
KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 18/05/2021 ) , Bapamperda DPRD Kota Balikpapan melaksanakan RDP bersama dengan Kepala Dinas Perdagangan , Kepala DKUMP , Kepala Dishub , Kepala Satpol PP dan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Balikpapan terkait materi raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kedepannya Kota Balikpapan ini adalah Kota Jasa , tentunya diharapkan Kota Balikpapan ini mempunyai produk unggulan salah satunya adalah wisata kuliner.

Ketua Bapamperda DPRD Kota Balikpapan , Andi Arif Agung menyampaikan jika berbicara tentang masalah kuliner berarti berhubungan juga dengan Penataan , bukan hanya sekedar Penataan PKL nya tetapi juga penataan tempat maupun pembinaan dan pemberdayaan PKL nya.
" Dengan adanya perda seperti ini baik dari sisi pemberdayaan nya bisa difasilitasi dan untuk kawasan tempatnya bisa diperbaiki . Hal tersebut dilakukan agar Kota Balikpapan bisa menjadi Ikon Kota Kuliner dan pastinya muaranya untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembinaan UMKM , " ungkapnya. ( tri )