
Kabarikn.com,Balikpapan - Komisi I DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara. RDP ini dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Balikpapan , Selasa ( 26/01/2021 ).
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng menyebut ada sengketa melibatkan pengelola Balikpapan Super Blok (BSB) sebagai pemilik lahan seluas 13,2 hektare yang posisinya berada di sekitar Graha Indah.
Lahan itu digugat warga sekitar yakni Iskandar dan Karim. Iskandar mengaku pemilik lahan 10 hektare, sementara Karim memiliki lahan 13,2 hektare. "Jadi pak Iskandar sudah mengirimkan bukti-bukti segel," ujar Johny, kemarin.
Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRD Balikpapan juga menghadirkan Kepala Dinas Pemukiman dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan Tatang Sudirja bersama stafnya, Pratama. "Kita sudah minta bantuan dengan pihak DPPR minta mediasi juga. Karena tanahnya itu sudah diakui, ada berita acara juga sebelumnya. Saya pikir BSB harus komitmen. Kalau memang ada hak lahan orang, jangan mencaplok milik orang lain," terangnya.
Johny menyebut jika pihak BSB tidak bisa memberikan bukti-bukti yang kuat terkiat kepemilikan lahannya, maka bisa terancam pidana. "Sudah saya sarankan juga kalau tidak ada niat baik dari pihak BSB supaya diadukan ke kepolisian bahwa mereka ada menyerobot tanah masyarakat," katanya.
"Kita akan panggil direktur utamanya PT. BSB. Karena yang kita panggil bernama Ibu Citra saya tidak tahu posisinya sebagai apa," katanya.
Ia menyebut segera berkomunikasi lebih jauh bersama dengan DPPR, terkait pemanggilan direktur utama BSB agar permasalahan ini segera selesai. "Karena ada kesan pihak BSB ini sombong sekali. Dipanggil nggak mau, ditelepon tidak diangkat. Saya nggak tahu apa hebatnya, sedangkan BSB saja masih menunggak pajak," imbuhnya.(tri)