
KabarIkn.com , Balikpapan - Senin (16/11/2020), Komisi III DPRD Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Dinas Pasar , Dishub , Satpol PP dan Kasatlantas Balikpapan.
Pada prinsipnya dalam RDP kali ini Komisi III DPRD bersama OPD satu hati untuk bisa memaksimalkan dan bisa mematenkan penertiban fasilitas umum yang dipakai oleh para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di Pasar Pandansari.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan , Taufik Qul Rahman menyampaikan kemungkinan besar karena dikhawatirkan akan ada benturan masalah pilkada dan juga menjaga kondusifitas Kota Balikpapan , jadi penertiban ini akan di mulai pada Januari 2021 nanti.
" Nanti kita akan undang kembali dan duduk bersama lalu menyelesaikan semua agar tidak ada lagi pedagang di pinggiran Pasar Pandansari, " ujarnya.
Taufik selaku anggota DPRD khususnya Dapil Balikpapan Barat ingin melihat Balikpapan Barat tidak ada lagi permasalahan , masyarakat tidak terganggu dan khususnya Pasar Pandansari arus menjadi Ikon Kota Balikpapan.
Selain itu , Zulkifli selaku Ketua Satpol PP Balikpapan mengatakan mulai awal tahun 2020 sudah ada beberapa upaya dalam menangani ketertiban di Pasar Pandansari, namun terhalang dengan beberapa kendala.
Kendala tersebut meliputi pandemi Covid-19 sehingga menggangu kegiatan operasional, dan penataan di dalam Pasar Pandansari yang masih dilakukan.
Dalam menangani permasalahan ini, Pemerintah memiliki beberapa solusi yang telah diterapkan. Solusi pertama yaitu seluruh pedagang diupayakan bisa tertampung di dalam pasar, agar bagian luar dapat digunakan untuk parkir.
Untuk solusi kedua, menggunakan jam operasional dengan toleransi hanya sampai pukul 9 pagi, kemudian dilanjukan lagi pukul 4 sore. Tetapi solusi-solusi ini sulit diterapkan, dikarenakan masyarakat keberatan dengan hal tersebut.
"Untuk itu saran saya, jalan raya yang sifatnya prioritas untuk akses jalan harus clear dari PKL, dan nanti PKL ditempatkan di gang-gang." ujar Zulkifli.
Tetapi dalam hal ini, harus ada kebijakan penetapan dari Kepala Daerah, sehingga solusi ini dapat adil dan tidak merugikan masyarakat. ( tri/ptr )