
Foto. : Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari Bersama Jajaran OPD (*/ KABARIKN.COM )
KABARIKN.COM, Paser- Estafet pemeriksaan lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Paser resmi berakhir. Hal ini ditandai dengan digelarnya Exit Meeting pemeriksaan terperinci yang telah berlangsung selama 35 hari terakhir. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser. Jumat, (8/5/2026).
Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos., memimpin langsung jalannya rapat didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Katsul Wijaya, M.Si., serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser.
Dalam paparannya, Ketua Tim BPK, Purnama Kusumaastuti, menyampaikan ringkasan hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan secara menyeluruh.
"Ia menekankan, bahwa terdapat beberapa hasil pemeriksaan yang memerlukan perhatian serius dan perbaikan segera dari pemerintah daerah. Beberapa hasil catatan dan koreksi BPK tersebut diharapkan dapat segera dilakukan perbaikan karena ada batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga 13 Mei 2026," Tegasnya.
Menanggapi hasil paparan tersebut, Wakil Bupati Ikhwan Antasari menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim BPK yang telah bekerja profesional selama lebih dari satu bulan di Paser.
Wakil Bupati Paser memberikan instruksi tegas, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang mendapatkan catatan atau koreksi agar tidak menunda-nunda penyelesaian administrasi maupun fisik.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan terima kasih kepada tim BPK yang telah menyelesaikan pemeriksaannya. Diharapkan kepada OPD yang mendapatkan koreksi segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut. Mengingat kita masih diberikan tenggang waktu oleh tim BPK sampai tanggal 13 Mei mendatang," terang Wabup.
Lebih lanjut, Wabup Ikhwan berharap hasil audit ini menjadi kompas bagi pelaksanaan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Fokus utama Pemkab Paser saat ini adalah mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (AFA/ADV)