[Valid RSS]

Pemerintah Kabupaten Paser : Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Foto. : Sekretaris Daerah Kabupaten Paser; Katsul Wijaya.( Dok. AFA/ KABARIKN.COM )

KABARIKN.COM, Paser-Pemerintah Kabupaten Paser tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mulai berlaku pada awal April 2026. 

Rencana penerapan WFH tersebut dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum diterapkan karena masih dalam tahap pembahasan internal.

Sekda Paser, Katsul Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat edaran terkait kebijakan tersebut. 

"Kami akan pelajari terlebih dahulu isi kebijakannya, lalu melaporkannya kepada bupati sebelum diputuskan apakah akan diterapkan atau tidak," Ucapnya, Senin (6/04/2026).

Ia menambahkan, jika nantinya diberlakukan, pemerintah daerah akan menyusun aturan turunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Katsul, implementasi WFH tidak dapat diterapkan secara merata di seluruh instansi pemerintah. 

"Tidak semua OPD memungkinkan menjalankan WFH karena ada layanan yang mengharuskan tatap muka langsung dengan masyarakat,"Tegasnya.

Sejumlah sektor seperti layanan kesehatan dan unit pelayanan publik lainnya berpotensi menjadi pengecualian dari kebijakan tersebut. Pemkab Paser menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh kebijakan WFH.(AFA/ADV/ DISKOMINFO KABUPATEN PASER)