[Valid RSS]

Status Lahan di Tiga Desa Kecamatan Tanah Grogot Berubah Jadi APL, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah

Foto : SEKDA Kabupaten Paser Katsul Wijaya. ( Dok. AFA/ KABARIKN.COM )

KABARIKN.COM, Paser-Kabar gembira datang untuk warga Kabupaten Paser. Setelah puluhan tahun berstatus sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi, sejumlah wilayah kini resmi beralih status menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Perubahan tersebut memberikan kepastian hukum bagi warga kabupaten Paser untuk mengurus sertifikat tanah dan legalitas lahan yang telah lama mereka tempati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, mengonfirmasi bahwa masyarakat kini sudah bisa memulai proses pengurusan dokumen kepemilikan lahan seperti sertifikat tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Sebenarnya sudah bisa diurus, baik itu sertifikat, SKT, dan sebagainya. Tapi secara teknis, prosesnya akan menjadi kewenangan dari BPN Kabupaten Paser," Ucap Katsul Wijaya, Kamis (14/8/2025).

Katsul menjelaskan, dulunya wilayah seperti Desa Jone merupakan area transmigrasi yang memiliki status HPL. Namun, seiring waktu, lahan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan awal dan justru dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari—termasuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, jalan umum, serta sebagai lahan usaha dan permukiman.

Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akhirnya berhasil memperjuangkan pelepasan status HPL ini. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN RI secara resmi menyetujui perubahan status lahan tersebut pada tahun lalu.

Total luas lahan yang kini resmi berstatus APL mencapai 516,91 hektare, tersebar di empat wilayah sebagai berikut: Desa Jone: 76,41 hektare, Desa Tapis: 103,04 hektare, Desa Tepian Batang: 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot: 59,80 hektare.

Dengan peralihan status ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dasar yang kuat untuk mengurus legalitas lahan secara resmi melalui kantor pertanahan.

"Masyarakat sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengurus legalitas lahan di wilayah tersebut," Ujar Katsul Wijaya.

Langkah ini menjadi angin segar bagi pembangunan desa dan meningkatkan jaminan hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus membuka jalan bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan hak atas lahan yang mereka tempati sejak lama.(AFA/adv)