[Valid RSS]

Pemprov Kaltim Verifikasi SOP Layanan Publik, Siapkan Arsitektur SPBE Tahap Lanjut

Foto : Plh. Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kaltim, Ferry.

KabarIkn.com,Balikpapan — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Verifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pemerintah dan Pelayanan Publik pada Perangkat Daerah, Biro, dan RSUD se-Kaltim. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 di Hotel Midtown Xpress Balikpapan.

Plh. Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kaltim, Ferry, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari sesi sebelumnya yang telah dilaksanakan di lokasi yang sama pada hari Senin, dengan melibatkan 23 perangkat daerah.

“Kegiatan ini kami bagi dalam dua tahap karena keterbatasan ruang dan agar pemaparan lebih efektif. Tahap kedua ini fokus pada lanjutan proses pengisian data dan pemetaan layanan untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas Ferry.

Menurutnya, proses ini penting untuk menuju penilaian SPBE nasional, di mana tiap perangkat daerah diharapkan mampu menyusun proses bisnis layanan sesuai kewenangannya masing-masing. Hasil pemetaan dari perangkat daerah akan dirangkum oleh Diskominfo untuk kemudian disusun dalam bentuk arsitektur layanan.

“Arsitektur ini nantinya menjadi acuan dalam pengembangan pemerintahan digital, sebagaimana mandat dari pemerintah pusat. SPBE ini telah dikembangkan Pemprov Kaltim sejak lebih dari satu dekade terakhir, berawal dari inisiatif transformasi digital internal yang kemudian disempurnakan melalui kebijakan nasional,” lanjut Ferry.

Sementara itu, Penata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Fedlandy Yulian, S.Y., menambahkan bahwa tahun ini pihaknya tengah menyusun kembali arsitektur SPBE seiring adanya RPJMD baru. Penyusunan dilakukan bertahap dari level 1 hingga level 5.

“Dalam arsitektur SPBE, terdapat enam komponen yang harus disusun. Hari ini kami fokus pada dua, yaitu arsitektur proses bisnis dan arsitektur layanan. Untuk itu, kami memerlukan data SOP serta daftar layanan dari setiap perangkat daerah,” jelas Fedlandy.

Ia menambahkan bahwa Diskominfo tidak memverifikasi isi SOP secara detail, karena hal tersebut menjadi wewenang Biro Organisasi. Diskominfo hanya memetakan layanan dan proses bisnis untuk penyusunan arsitektur.

Setelah tahap ini rampung, pihaknya akan kembali mengundang perangkat daerah guna menyusun arsitektur aplikasi dan data. Fedlandy juga menyampaikan bahwa inventarisasi aplikasi akan segera diminta dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan penyusunan arsitektur digital pemerintah.

“Untuk arsitektur infrastruktur dan keamanan, itu berada di bawah kewenangan Diskominfo. Namun kami juga akan mengumpulkan data infrastruktur dari masing-masing perangkat daerah yang memilikinya,” pungkasnya. (bs/adv/diskominfo prov kaltim)