
KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur panjang.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya menjaga kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif menghadapi masa libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang pada Maret 2026.
"Untuk Balikpapan sudah dikeluarkan surat edaran wali kota yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri," ujar Purnomo, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, penerapan FWA akan diberlakukan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026.
Selain itu, skema kerja yang sama juga akan diterapkan selama tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Selama periode tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi mana pun.
Namun demikian, pegawai tetap diwajibkan berada dalam jangkauan sistem presensi elektronik milik pemerintah kota.
"Bentuknya FWA atau Flexible Working Arrangement. ASN tetap bekerja, tetapi dengan sistem fleksibel," jelasnya.
Meski diberikan keleluasaan dalam lokasi kerja, kewajiban administrasi tetap diberlakukan.
Seluruh ASN yang tidak mengambil cuti tetap harus melakukan absensi elektronik dua kali sehari sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
"Walaupun fleksibel, mereka tetap harus melakukan absen menggunakan sistem presensi elektronik. Absen pagi dan sore tetap wajib," tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani cuti tahunan.
Pegawai yang telah memperoleh persetujuan cuti dari atasan langsung tidak diwajibkan melakukan presensi selama masa cuti berlangsung, meskipun waktunya bertepatan dengan masa penerapan FWA.
"Kalau dia cuti saat FWA, tidak perlu absen. Tapi kalau tidak cuti, tetap wajib absen meskipun bekerja secara fleksibel," katanya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga memperbolehkan ASN mengambil cuti yang mendahului maupun menyambung masa libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku sepanjang mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Menurut Purnomo, aturan tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sempat melarang ASN mengambil cuti berdekatan dengan masa libur Lebaran.
"Peraturan sebelumnya yang melarang menyambung atau mendahului cuti saat Lebaran sudah dicabut. Sekarang diperbolehkan, asalkan mendapatkan persetujuan dari atasan," ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan dapat kembali bekerja secara normal setelah masa pengaturan kerja fleksibel berakhir.
"Kami berharap pada tanggal 30 Maret semua ASN sudah kembali bekerja, kecuali yang memang masih menjalani cuti sesuai ketetapan," imbuhnya.
Melalui penerapan skema kerja fleksibel tersebut, Pemkot Balikpapan berharap kinerja ASN tetap terjaga sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pegawai dalam menghadapi periode libur panjang menjelang Hari Raya Idulfitri. (t/adv/diskominfo balikpapan)