[Valid RSS]

THR Petugas Kebersihan Jadi Perdebatan, Kepala DLH Balikpapan Beri Klarifikasi

KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima petugas kebersihan atau pasukan oranye.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa sebanyak 1.420 petugas kebersihan hanya menerima THR sebesar Rp600 ribu. 

Nominal tersebut kemudian menuai kritik dari masyarakat karena dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan jumlah tenaga kebersihan yang bekerja di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Sudirman Djayaleksana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini petugas kebersihan DLH sudah berada di bawah naungan perusahaan penyedia tenaga kerja atau vendor, sehingga mekanisme pemberian THR tidak lagi dilakukan langsung oleh DLH.

Menurutnya, pembayaran THR sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan penyedia tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

“Jika terdapat pertanyaan atau kendala terkait THR, sebaiknya disampaikan langsung atau dikonfirmasi ke perusahaan penyedia tenaga kerja masing-masing,” ujar Sudirman, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, status petugas kebersihan saat ini merupakan tenaga outsourcing yang mengikuti aturan ketenagakerjaan di perusahaan. 

Karena itu, perbedaan nominal THR yang diterima bukan karena adanya ketidakadilan, melainkan mengikuti formula yang sudah ditetapkan dalam regulasi.

Sudirman menyebut, pemberian THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih di perusahaan wajib diberikan sebesar satu bulan gaji. 

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, maka besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Dalam kasus tertentu, ada petugas kebersihan yang baru bekerja selama dua bulan, sehingga besaran THR yang diterima hanya dihitung berdasarkan masa kerja tersebut.

Jika menggunakan perhitungan proporsional, maka nominalnya berkisar sekitar Rp633 ribu.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan DLH semata, melainkan mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional, termasuk aturan pengupahan dan ketentuan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan.

Menurutnya, pemahaman yang tidak utuh terhadap sistem outsourcing dan aturan pemberian THR inilah yang kemudian memunculkan persepsi bahwa seluruh petugas kebersihan hanya menerima Rp600 ribu.

Hingga saat ini, polemik terkait besaran THR petugas kebersihan masih menjadi sorotan publik. 

Namun DLH menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tetap mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. (t/adv/diskominfo balikpapan)