[Valid RSS]

Satgas Covid - 19 Provinsi Kaltim Tetapkan Kota Balikpapan Masuk Dalam Zona Merah

KabarIkn.com,Balikpapan - Mulai tanggal 10 Juli 2022 Kota Balikpapan masuk dalam Zona Merah berdasarkan info grafis dari Satgas Covid - 19 Provinsi Kalimantan Timur.

Anggota Tim Satgas Covid - 19 Kota Balikpapan , Zulkifli menyampaikan dalam hal ini mereka tidak berkecil hati karena berdasarkan zonasi secara nasional Kota Balikpapan masih berada di PPKM Level 1 dan berada di Zona Kuning.

" Sifat kita dalam memberikan regulasi keadaan zonasi ini yang pertama adalah bahwa kita tetap melaksanakan pemberian izin masyarakat sesuai dengan relaksasi PPKM Level 1 ," ujarnya kepada awak media.

Sampai dengan saat ini IMENDAGRI No.34 Tahun 2022 tentang PPKM masih berlaku dari tanggal 5 Juli sampai dengan 10 Agustus 2022. Satgas Covid - 19 Kota Balikpapan masih menerapkan hal tersebut , sehingga seluruh kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa besar tetap diberikan ijin sesuai dengan yang berjalan selama ini.

Adapun ketentuan di PPKM Level 1 ini adalah kegiatan bisa dilaksanakan dengan kapasitas penggunaan ruangan sampai dengan 100% dari ruangan yang digunakan , kemudian secara umum bisa dilaksanakan sampai pukul 22.00 waktu setempat kecuali bagi cafe cafe yang hanya beroperasi di malam hari bisa diizinkan sampai dengan pukul 02.00 dini hari.

" Sampai saat ini kami masih mengikuti perkembangan yang ada. Tetapi kita ambil hikmahnya penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,"pungkasnya. ( tri )