
KabarIkn.com,Balikpapan - Tabrakan terjadi antara Kapal Tanker Green Park milik PT. Waruna Nusa Sentana dengan ( Kapal PTK ) Lct.Transko Barito pada Minggu (24/9) sekitar pukul 02.30 Wita diteluk Balikpapan, diduga akibat lalai capten Tanker. Kedua belah pihak, disinyalir hingga kini menutupi kejadian naas ini.
Dari info lapangan, diatas Kapal Tanker terdapat Capten Pandu, inisial (Um) kode B20 yang bertugas untuk membawa kapal sandar dan tentunya Nahkoda kapal Tanker itu sendiri, kemungkinan dianggap tak cakap dalam komunikasi Radio.
" Akhirnya kapal Tanker menabrak kapal Pertamina. Dan terjadi sobek dibagian badan kapal" terang narasumber yang media temui. Kelalaian komunikasi ini sering terjadi dan sangat membahayakan. Hal ini lanjutnya dikarenakan mengantuk, lalai ataupun memang tidak mengetahui aturan.
Kecelakaan kapal yang marak terjadi semakin menunjukkan tidak ditaatinya peraturan
mengenai pelayaran dalam negeri maupun konvensi pelayaran internasional, terutama UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan konvensi dari IMO, oleh perusahaan pelayaran nasional di dalam negeri.

Foto : Kantor Pelayanan Kapal
Mengingat pentingnya lalu lintas perkapalan maka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan agar setiap kecelakaan kapal yang terjadi dilakukan pemeriksaan kode etik profesi Nakhoda dan/atau awak kapal lainnya oleh pejabat yang berwenang yaitu Mahkamah Pelayaran.
Sayangnya pihak yang berwenang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kantor (KSOP) Balikpapan tidak mengetahui peristiwa ini sejak awal kejadian. Dan hingga kini belum ada penyampaian resmi terkait kecelakaan Kapal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik Hery Sunaryo SH yang juga penggiat LSM Lingkungan di Balikpapan, peristiwa ini harus diusut secara tegas bahkan hingga ranah hukum jika bukti-bukti memungkinkan.
Ditambahkan Hery , KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. (Red)
