[Valid RSS]

Masih Perlukah Wawali Balikpapan ?

Penulis Danang Agung SH. : Anggota KAHMI Balikpapan

KabarIkn.com,Balikpapan - Pengisian kursi kekosongan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan hingga kini belum ada titik terang, walaupun tak bisa dikatakan gelap. Padahal jabatan Wawali sudah kosong pada saat dilantiknya jabatan Walikota pada Juni 2021 silam. 

Penjaringan Wawali sebenarnya sudah dilalukan beberapa waktu lamanya, namun baru di goyang kembali beberapa waktu ini, lantaran desakan elemen masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberi amanah melakukan penjaringan agak sedikit lelet melaksanakan tugas yang harusnya digelar jauh-jauh bulan. Sehingga jika dipakasakan dalam waktu dekat, dipastikan Wawali hanya menyisakan wakru sekitar 7 bulan menjalankan tugasnya.

Pertanyaan adalah, apakah efektif waktu 7 bulan tersebut bagi Wawali untuk melaksanakan tugasnya?. Atau lebih tegasnya menurut penulis masih perlukah Balikpapan memiliki seorang Wakil Walikota?.

Undang-undangn Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 176 butir (1) menyatakan Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Artinya proses pemilihan wawali berawal di penjaringan yang dilakukan oleh DPRD. Melalui panitia yang dibentuk, yang menghasilkan nama-nama yang nantinya akan di serahkan ke Walikota. Namun proses ini harusnya sudah di pikirkan dan lakukan sejak awal, dimana setelah Walikota dilantik. 

Karenanya, masih di pasal 176 Butir (4) menyatakan Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Hal ini, jika Wawali dipaksakan dilantik, ada kesan mubazir, kerjanya takakan maksimal, hanya akan lebih sebagai formalitas belaka saja. Atau bahkan ironisnya, jika pemlihan Wawali dianggap menabrak undang-undang karena sisa masa jabatannya kurang dari 18 (delapan belas) bulan, sesuai peraturan yang ada. 

Bila benar (semoga penulis salah) dianggap melanggar undang-undang, jika benar ada anggaran yang digunakan untuk proses yang dianggap keliru ini. Harus diwaspadai akan ada proses hukum didepan yang menghadang jika ini teruskan.   

Hemat penulis, keberadaan Wawali ini penting atau tidak lebih pada kebutuhan Walikota. Jika memang walikota Balikpapan Rahmad Masúd (RM) merasa perlu, sebagai ketua Partia Politik pemenang di Balkpapan, dirinya bisa mendorong sejak awal partainya yang berkuasa untuk melaksanakan penjaringan. 

Namun entah mengapa, setali tiga uang dengan parpol lainnya, ada kesan kursi Wawali memang dibiarkan kosong berlama-lama tanpa ada yang mengisi. Kemungkinan ada kekhawatiran tersendiri dari Walikota jika diisi sejak awal. Dan disisi lainnya anggota DPRD terkesan membiarkan proses pemilihan ini berlarut -larut. 

Saat ini seperti diketahui, ada dua nama yang bakal dipilih oleh partai pengusung itu adalah Budiono dari PDIP dan Risti Utami yang juga kader PDIP namun lucunya diusung oleh Golkar. Seakan Partai pemenang di Balikpapan ini tak punya kader dan harus mengusung kader dari luar. 

Buat penulis, siapapun keduanya tak masalah. Namun seperti pertanyaan penulis diawal, masih pentingkah pengisian Wakil Walikota Balikpapan. Untuk jawabannya,,,silahkan tanyalah pada RM.