[Valid RSS]

Wujudkan Good Governance di Lingkungan Industri Hulu Migas, Kepala SKK Migas Kalsul Kawal SMAP

KabarIkn.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus memegang teguh tentang penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri Hulu Migas. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola Hulu Migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul Azhari Idris kepada seluruh jajarannya serta stakeholder dalam setiap kesempatan. SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

Penerapan SMAP ini juga telah sesuai dengan Sertifikat SNI ISO 37001:2016. Hal ini ditunjukan dengan diraihnya sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk SKK Migas diterbitkan tanggal 18 Oktober 2018, yang selanjutnya telah di-resertifikasi pada tanggal 15 Desember 2021 dan berlaku sampai 18 Oktober 2024

“Dengan penerapan SMAP, SKK Migas lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri Hulu Migas. Dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik upaya penyuapan dan turunannya. Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance.”terang Azhari.

Masih lanjut Azhari, SKK Migas menerapkan Prinsip 4 No’s didalam SMAP yakni No Bribery – tidak boleh ada praktik suap, sogok dan pemerasan; No Gift - tidak boleh menerima dan memberikan hadiah; No Kickback – tidak boleh ada memberikan atau menerima komisi/upah terima kasih; No Luxurious Hospitality – tidak boleh ada pelayanan dan jamuan berlebihan, dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance.

Dalam fase implementasi program ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, tenaga alih daya dan vendor yang bekerja di SKK Migas.

“Termasuk suami-isteri dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas”terangnya.

Sehingga untuk terus menjaga integritas institusi, SKK Migas tak henti-hentinya melakukan sosialisasi penerapan SMAP kepada seluruh pekerja dilingkungannya. Upaya ini untuk terus mengingatkan pentingnya pemahaman pekerja dilingkungan hulu migas terhadap SMAP tersebut. Sehingga bagi seluruh pekerja, SMAP menjadi budaya yang terus dipegang dalam bekerja.

“ Dalam berbagai kesempatan kami kerap kali menyampaikan SMAP untuk tetap dan terus SKK Migas implementasikan tidak hanya dilingkungan internal, namun juga ketika berinteraksi dengan Stakeholder, kami selalu memberikan sosialisasi mengenai SMAP” tegas Azhari.(*)