[Valid RSS]

Sandiwara Politik Pemilihan Wakil Walikota Balikpapan, Koalisi Pengusung Diduga Pecah Kongsi

Oleh :

Hery Sunaryo

Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (FORMAT)

KabarIkn.co,Balikpapan - Kabar Alotnya konsolidasi partai politik pengusung Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, dalam menentukan pengisian jabatan wakil walikota yang saat ini terjadi kekosongan, karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, tergambar seolah koalisi partai pengusung Rahmad Mas'ud dan Tohari Azis, tidak solid atau bisa jadi pecah kongsi,

Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (FORMAT), Hery Sunaryo mengingatkan, Mekanisme pengisian jabatan Wakil Walikota Balikpaoan yang sedang mengalami kekosongan karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, merujuk pada kententuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.  

Hery menjelaskan, Kekosongan Wakil Walikota Balikpapan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, sangat riskan karena dalam UU 10/2016 Pasal 201 menyebutkan pemilihan serentak kepala daerah akan dilaksanakan pada bulan November 2024, artinya dari perhitungan waktu yang ada saat ini sudah sangat singkat.

Hery yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, menilai perdebatan yang terjadi di DPRD kota Balikpapan dalam pengisian jabatan wakil walikota Balikpapan saat ini terlihat sangat alot, seolah terjadi pecah kongsi dalam koalisi gemuk itu, 

Hery, menerangkan, dalam mekanisme pemilihan semua partai pengusung punya hak menyampaikan calon, dan hari ini ramai dimedia hampir semua partai pengusung telah melakukan konsolidasi dan telah menyampaikan calonnya masing-masing secara terbuka dimedia.

Dari nama-nama yang telah diusulkan oleh koalisi partai pengusung kemudian diserahkan kepada DPRD Kota Balikpapan untuk dipilih dua nama bakal calon

Setelah itu, melalui Walikota, dua nama bakal calon disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 176 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Beliau mengatakan, dalam melakukan lobi politik proses pemilihan diDPRD tidak terlalu alot jika partai pengusung tidak pecah kongsi, karena proses pemilihan tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai koalisi pengusung.

Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat, semuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung. Jika sudah menyepakati dua orang maka disampaikan ke DPRD melalui Walikota, 

Kemudian diparipurnakan oleh DPRD Kota Balikpapan yang selanjutnya diusulkan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang kemudian gubernur mengajukan kementeri untuk ditetapkan usulan tersebut.

Hery berharap, semoga proses pemilihan wakil walikota Balikpapan bisa cepat terselesaikan, mengingat masih banyak persoalan pembangunan kota Balikpapan yang juga butuh energy untuk diselesaikan, 

Semisal penyelenggaraan pendidikan dalam PPDB masih butuh perbaikan, pelayanan kualitas kesehatan, persoalan penanganan banjir, mahalnya bahan makanan pokok, persoalan pengelolaan sampah dan lainnya,

Sehingga harapan masyarakat kota Balikpapan, sandiwara politik dalam pemilihan pengisian jabatan wakil walikota Balikpapan dapat cepat terselesaikan dengan baik.