
KabarIkn.com,Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai melakukan penertiban terhadap penyaluran BBM bersubsidi pada 1 September 2026. Pengawasan disiapkan untuk memastikan ketentuan pengisian Pertalite dan Biosolar di sejumlah SPBU berjalan sesuai aturan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan Satgas Penertiban akan diterjunkan ke sejumlah SPBU. Tim tersebut bertugas memantau pelaksanaan aturan sekaligus mencatat apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Ini juga sudah kita antisipasi. Mudah-mudahan nanti Satgas Penertiban akan ada di lapangan dalam beberapa hari ke depan untuk mengawasi,” kata Bagus saat press release di Lobby Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Apabila ditemukan pelanggaran, hasil pengawasan akan diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Bagus mengatakan Pemkot tidak ingin mendahului proses hukum yang menjadi kewenangan aparat.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tidak mau mendahului, tetapi yang jelas sudah ada aturannya,” ujarnya.
Salah satu pengaturan yang diterapkan berkaitan dengan penyaluran Biosolar. Di SPBU 647-6119 Kilometer 13, pelayanan ditujukan untuk kendaraan roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton, khusus angkutan barang.
Pengisian ulang di SPBU tersebut diberlakukan dalam periode 48 jam. Selain itu, kendaraan harus mengikuti sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi.
Kendaraan dengan angka terakhir nopol ganjil mendapatkan pelayanan pada tanggal ganjil, sedangkan nopol dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.
Aturan berbeda diterapkan di SPBU 647-6110 Kilometer 15. SPBU tersebut melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton dan beroperasi selama 24 jam. Sistem ganjil-genap tetap diberlakukan, termasuk bagi kendaraan roda empat pribadi serta angkutan orang dan barang.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor kuning. Kendaraan jenis ini tidak dibatasi berdasarkan angka terakhir nopol dan tetap dapat mengantre selama 24 jam di SPBU Kilometer 15.
Sementara itu, SPBU 647-6128 Kariangau menyediakan Biosolar untuk Bus Bacitra dan bus antarmoda rute Balikpapan menuju IKN. Pelayanan diberikan pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Untuk Pertalite, Pemkot juga menetapkan pembagian waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan.
SPBU 617-6103 Jalan MT Haryono melayani kendaraan roda dua mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WITA. Setelah itu, pelayanan beralih untuk kendaraan roda empat pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Pola yang sama diterapkan di SPBU 617-6102 Sepinggan. Kendaraan roda empat tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
Adapun SPBU 647-6117 di Gunung Guntur secara khusus melayani kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.
Pemkot juga berencana menambah lima lokasi pelayanan Pertalite yang dikhususkan bagi kendaraan roda dua. Lokasi yang disiapkan mencakup Teritip Balikpapan Timur, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia dan Kebun Sayur.
"Jadi ada rencana penambahan lima SPBU untuk jenis Pertalite, khusus untuk kendaraan roda dua,” ujar Bagus.
Namun, kelima SPBU tersebut belum dapat beroperasi karena masih menunggu surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.
Untuk saat ini, SPBU Kariangau telah melayani Pertalite bagi kendaraan roda dua. Pemkot mengingatkan pengguna kendaraan agar tidak membuat antrean di bahu maupun badan Jalan Hasanuddin.
Menurut Bagus, seluruh skema pelayanan tersebut disusun berdasarkan hasil pembahasan bersama BPH Migas dan telah diperhitungkan dengan data serta simulasi dari Pertamina.
"Hasil rapat ini bukan keputusan yang tidak memiliki dasar. Semuanya berdasarkan simulasi dan data yang ada di pihak Pertamina,” katanya.
Ia mengakui penerapan pembagian pelayanan kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pengguna kendaraan. Namun, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat antrean di SPBU lebih teratur karena kendaraan tidak lagi bercampur dalam satu jalur pelayanan.
"Yang namanya pengaturan ini tentu ada hal-hal yang mungkin menjadi kondisi tidak nyaman bagi pengguna kendaraan. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pengaturan ini bisa berjalan dengan baik,” tutur Bagus.
Pemkot Balikpapan juga meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Pemkot, Pertamina, kepolisian maupun aparat setempat.
Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan kendaraan yang diduga berulang kali mengganti pelat nomor untuk mengakali sistem penyaluran BBM bersubsidi.
"Kita berharap ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Balikpapan. Semua stakeholder dan masyarakat juga bisa ikut berperan,” ucapnya.
Sementara untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, Pemkot Balikpapan menyebut belum terdapat ketentuan khusus.
Seluruh pengaturan tersebut akan mulai diberlakukan dan diawasi secara lebih ketat mulai 1 September 2026. Pemkot berharap kebijakan ini dapat menekan antrean sekaligus membuat penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan lebih tertib. (Tri)