[Valid RSS]

KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi Mekanisme Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

KabarIkn.com.Balikpapan - Jumat ( 14/10/2022) , KPU Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Mekanisme Verifikasi Faktual Dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sosialisasi ini digelar di Hotel Horison Balikpapan.

Kegiatan ini digelar karena sehubungan dengan adanya Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 serta persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Balikpapan , Noor Thoha dalam pemaparannya menyampaikan jika KPU sudah mengetahui parpol lulus dalam administrasi maka nanti akan dipilah parpol yang masuk parlemen maka harus stop dan menunggu sampai penetapan. Akan tetapi partai politik yang tidak masuk dalam partai parlemen maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

" Dalam verifikasi faktual kita akan mengunjungi sekretariatnya dulu dan pengurusnya. Setelah sekretariat dan pengurusnya oke maka nanti akan diverifikasi keanggotaannya," ujarnya.

Beberapa waktu lalu parpol sudah menyerahkan ke KPU RI. Nanti melalui rumusan yang sudah dipaparkan maka KPU akan mendapatkan sampling , sampling yang keluar dari Sipol itulah yang nantinya akan didatangi oleh KPU dari rumah ke rumah untuk memastikan yang bersangkutan adalah yang mengakui bahwa ia anggota partai politik yang dimaksud. Yang bersangkutan juga dipastikan harus bisa menunjukkan KTA dan KTP. 

Noor Thoha menambahkan bahwa ini dimulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 dalam hal jika ternyata nanti ada beberapa parpol yang dari keanggotaannya tidak mengakui atau tidak memenuhi syarat maka nanti akan ada masa perbaikan verifikasi faktual.

" Seluruh pendaftaran parpol langsung ke Jakarta atau ke KPU RI . Jadi , daerah tidak menerima berkas apapun kecuali memang dari Sipol," imbuhnya.

Jadi , seluruh dokumen di scan lalu diupload di Sipol lalu KPU menerima komunikasi ke KPU RI lewat Sipol.

Tugas verifikasi dan administrasi faktual itu memang tugas dari KPU RI . KPU Kabupaten/Kota hanya menerima mandat untuk membantu menerima verifikasi dan administrasi faktual. (bs)