
KabarIkn.com,Balikpapan - Kegiatan razia masker sesuai perwali no 23 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan masih terus berjalan.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) kembali melaksanakan razia masker gabungan, Minggu (11/10/2020) Di mana setiap kecamatan mempunyai kawasan publik.
Razia kali ini menyasar kawasan yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga, di Jalan Sinar Mas Boulveard Grand City Balikpapan utara.
"Setiap kecamatan punya titik keramaian, contoh di Kecamatan Balikpapan Kota utamanya di lapangan merdeka, Balikpapan Timur di kawasan sekitar stadion Batakan, sedangkan Balikpapan Barat dikawasan lapangan poni, begitu juga di Balut," jelas Fachrul.
Fachrul menyampaikan, untuk meningkatkan pendisiplinan penggunaan masker, Razia masker gabungan terus di gencarkan mengingat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktifitas masih kurang .
"Apapun aktifitas kita mau aktivitas ksedang bekerja, bertukang perkantoran mau lari mau olahraga semua harus menggunakan masker", jelasnya.
Dari pantauan dilapangan masih banyak ditemui warga yang terjaring tidak memakai masker, bahkan masker tidak digunakan melainkan di simpan, baik saat berolahraga maupun pengguna jalan yang melintas.
Maka itu kami minta agar masyarakat membiasakan menggunakan masker, karena ini untuk kita semua bukan untuk diri sendiri," ungkapnya.
Dalam Razia kali ini, terdapat 30 pelanggar yang terciduk razia masker gabungan, ada 7 pelanggar yang bayar denda, dan 23 pelanggar melakukan kerja sosial. ( tn )