[Valid RSS]

Anggota DPRD Paser Hamransyah Minta Pemerintah Jalankan Perda No 8 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Swalayan

Photo : Anggota DPRD Paser Komisi I Hamransyah.

Kabarikn.com,Tana Paser - Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam penerapannya masih banyak yang melenceng sehingga dampaknya dirasakan masyarakat dari pedagang kecil.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Paser Komisi I bagian hukum dan pemerintahan, di DPRD Paser pada Senin (18/11/2024).

"Sudah menjadi kewajiban kita harus menjalan peraturan yang sudah ada, kalo pun ada perubahan silahkan ajukan," kata Anggota DPRD Paser Hamransyah.

Hingga saat ini perubahan rancangan peraturan daerah tentang swalayan dan ritel modern yang sudah ada belum menjadi lembaran negara yang sah.

Sehingga ia mengharapkan acuan keberadaan swalayan dan ritel modern tetap sesuai peraturan daerah yang sudah ada.

"Sekarang yang berlaku adalah perda nomor 8 dan kewajiban pemerintah adalah menegakkan ini," kata dia.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah terkait jumlah dan jarak.

"Dengan maraknya ritel modern dan dengan jarak yang ada saat ini perlunya diatur dan kewajiban pemerintah harus mengatur," ujarnya.

Kemudian ia menegaskan bahwa pada dasarnya pengawasan DPRD Paser adalah mengkoreksi peraturan yang dibentuk dan dijalankan oleh pemerintah daerah.

"Kami DPRD, fungsi pengawasan kami adalah mengkoreksi, apakah perda yang berlaku masih perda nomor 8 tahun 2018 atau tidak. Kemudian kalo masih berlaku itu harus dijalankan," pungkasnya.(ar/adv)