KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa (19/01/2021) , Komisi I DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Camat dan Lurah Balikpapan Utara , Balikpapan Barat dan Balikpapan Timur.
Dalam RDP ini Komisi I memberikan motivasi kepada Pak Camat dan Lurah untuk menjalankan prokes kesehatan sesuai dengan surat dari edaran Walikota yang juga untuk kegiatan PPKM.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan , Johny NG menyampaikan bahwa memohon agar jam malam benar-benar di berlakukan. Selama pemberlakuan jam malam ini cafe hanya dibolehkan buka sampai jam Jam 9 malam dan setelah itu mereka harus disiplin untuk menutup , termasuk juga Pasar Segar.
Diketahui sekarang sudah banyak anak muda yang terkena covid-19 dan hal itu juga termasuk dalam cluster baru penyebaran covid-19 di Kota Balikpapan dan harus di pertegas.
" Camat juga harus turut serta turun ke lapangan untuk menyelesaikan urusan- urusan yang ada di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Berkaitan dengan masalah Musrembang disampaikan juga apa saja yang akan dimasukkan dalam anggaran dan diprioritaskan agar dapat di masukkan dalam anggaran , jangan sampai nanti dimasing - masing wilayah terjadi kumuh , jalan lumpur berlumpur maupun banjir.
Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Balikpapan meminta perhatian kepada Lurah maupun Camat untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah masing-masing.
Kemudian , terkait masalah beberapa lahan yang belum diselesaikan di daerah Batakkan Komusu I telah menyampaikan kepada Camat setempat untuk besok dapat mendatangi ke bagian Pemkot untuk menanyakan terkait permasalahan ganti rugi Lapangan Sepak Bola yang belum terbangun itu. ( tri )