[Valid RSS]

Bupati Lantik 195 ASN Jabatan Fungsional dan 155 PPPK Tenaga Guru, Dan Berpesan Lakukan Sinergisitas Dan Bekerja Secara Profesional

KabarIkn.com,Tana Paser - Bupati Paser Fahmi Fadli melantik 195 ASN pada pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 155 Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Senin (19/6/23).

Bupati Paser dalam kesempatan itu berpesan Kepada pejabat fungsional maupun Guru, agar mampu mengemban dan melaksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanahkan profesionalisme dan mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan secara optimal. 

"Mari kita tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif Dan Efisien Melalui Pemerintahan Yang Profesional dan Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing, menuju Kabupaten Paser Yang Maju, Adil dan Sejahtera, Paser MAS," kata dr Fahmi.

Bupati Fahmi mengatakan, pemindahan ibukota negara Nusantara Merupakan momen dan kesempatan bagi Kabupaten Paser untuk turut ambil bagian dalam pembangunan, bukan sebagai penonton.

"Saya berpesan secara khusus, bahwa Guru bukanlah hanya sekedar profesi namun ada tanggung jawab moral dalam mendidik para generasi bangsa," terangnya.

Dengan Tenaga Guru yang berkualitas, Fahmi berharap akan lahir anak bangsa yang tangguh dan kuat menghadapi kemajuan zaman. Yang tidak hanya membangun mentalnya namun juga membangun Kabupaten Paser. 

Pada akhir sambutannya, fahmi mengingatkan BKPSDM untuk secara serius membina, mengarahkan dan mengawasi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Pelantikan jabatan fungsional dilaksanakan dengan mengacu pada PERMENPAN Nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional bahwa ASN yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan.Sedangkan P3K Guru, penyerahan SK dilaksanakan sesuai dengan KEPMEN-PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.( adv/kominfo)