[Valid RSS]

AMDAL Lama Plaza 88 Disorot, DLH Tegaskan Batas Penggunaan Hanya untuk Penataan Lahan

KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Polemik penggunaan dokumen lingkungan pada proyek pembangunan Plaza 88 di kawasan depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome mendapat penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan. 

Kepala DLH, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama masih dapat digunakan, namun dengan batasan yang jelas.

Menurut Sudirman, AMDAL lama hanya diperbolehkan untuk kegiatan awal berupa penataan lahan. Sementara itu, untuk tahap pembangunan fisik, pengembang wajib menyesuaikan dokumen lingkungan apabila terdapat perubahan rencana proyek.

“AMDAL lama boleh dipakai, tapi hanya untuk penataan lahan. Kalau sudah masuk pembangunan dan ada perubahan, maka site plan harus direvisi, baru dilakukan adendum atau revisi AMDAL,” ujar Dirman, sapaannya, Rabu (18/3/2026).

Ia menekankan bahwa setiap perubahan dalam rencana pembangunan tidak bisa diabaikan, karena berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar. 

Oleh karena itu, pembaruan dokumen lingkungan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pengembang sebelum melanjutkan proyek.

Selain itu, DLH juga menyoroti temuan material batu bara di lokasi proyek yang muncul saat proses pengerjaan lahan. 

Dirman memastikan bahwa keberadaan batu bara tersebut tidak melanggar aturan selama tidak dimanfaatkan atau dipindahkan keluar dari area proyek.

“Tidak masalah selama tidak diambil. Batu bara itu harus ditimbun kembali di lokasi yang aman dan tidak boleh dibawa keluar,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, material batu bara yang ditemukan saat proses penataan lahan saat ini telah dikumpulkan di dalam area proyek. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penimbunan kembali sesuai arahan DLH.

DLH Kota Balikpapan juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan Plaza 88. 

Pengawasan ini bertujuan agar seluruh tahapan proyek berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan meminta agar aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara. 

Permintaan itu disampaikan hingga seluruh perizinan dan kewajiban pengembang dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan legislatif ini menjadi bagian dari upaya memastikan proyek strategis di kawasan pusat kota tetap berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan secara menyeluruh. (t/adv/diskominfo balikpapan)