
KabarIkn.com,Balikpapan – Upaya menjamin kehalalan produk pangan di Kota Balikpapan terus diperkuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mencatat, hingga awal 2026 sudah ada delapan Rumah Potong Unggas (RPU) yang resmi mengantongi sertifikat halal.
Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan, bahkan disebut sebagai salah satu yang terbanyak di wilayah Kalimantan. Keberadaan RPU bersertifikat halal ini diharapkan mampu memastikan proses pemotongan ayam berjalan sesuai syariat Islam serta standar yang ditetapkan pemerintah.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk unggas.
“Ini bukan hanya soal label. Sertifikasi halal menjamin prosesnya sesuai ketentuan. Delapan RPU yang sudah tersertifikasi menjadi capaian yang patut disyukuri,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, sinergi antara Pemkot dan Kementerian Agama menjadi faktor penting dalam mendorong bertambahnya jumlah RPU halal. Ke depan, pembinaan akan terus diperluas agar distribusi produk unggas bersertifikat semakin merata, termasuk ke pasar tradisional.
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi di sejumlah lokasi, seperti Pasar Pandansari, agar pedagang memahami pentingnya mengambil pasokan dari RPU yang telah terverifikasi. Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada pedagang kaki lima yang sumber bahan bakunya belum tentu berasal dari tempat pemotongan bersertifikat.
“Kita ingin semua pihak terlibat. Makanan yang dikonsumsi masyarakat harus halal dan thayyib supaya membawa keberkahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menjelaskan bahwa proses sertifikasi memiliki sejumlah persyaratan, termasuk ketersediaan juru sembelih halal yang tersertifikasi nasional. Sejak 2020, lebih dari 50 juru sembelih telah dilatih untuk mendukung kebutuhan tersebut.
“Setiap RPU minimal memiliki dua juru sembelih bersertifikat. Tantangannya memang ada, terutama dalam memenuhi standar tempat pemotongan, namun progresnya cukup baik,” jelasnya.
Biaya pengurusan sertifikasi halal disebut berada di bawah Rp5 juta, dengan masa berlaku selama standar operasional tetap dipenuhi. Dengan semakin banyaknya RPU halal, pemerintah berharap pelaku usaha kuliner dan pedagang pasar dapat lebih selektif dalam memilih pemasok.
Pemkot pun optimistis, langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di Balikpapan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan kehalalan konsumsi warga. (tri)